TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyebut pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontraK, tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia tak berkaitan dengan politik.
"Tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak mana pun," dinukil dari keterangan resmi LPDP yang diterima Tempo pada Rabu malam, 12 Agustus 2020.
LPDP mengatakan bahwa setiap penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian.
Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa. Hal tersebut juga termaktub dalam surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar.
Terhadap penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.